TRIBUN-TIMUR.COM -- Publik menyoroti karier militer Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang bertugas di pemerintahan.
Teddy Indra Wijaya masih berstatus sebagai TNI Aktif meski bertugas di pemerintahan.
Jabatannya Sekretaris Kabinet Merah Putih.
Teddy Indra Wijaya lulusan Akmil 2011.
Latar belakangnya prajurit Kopassus, pasukan elite TNI AD.
Lantas bagaimna kelanjutan karier militer Letkol Teddy Indra Wijaya ke depan?
Terbaru Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berbicara aturan bagi prajurit aktif yang menjabat di kementerian.
Meski demikian, Jenderal Agus Subiyanto tidak menyebut person, ia hanya berbicara tentang aturan.
Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Hal itu disampaikannya usai kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri di Mabes Polri Jakarta pada Senin (10/3/2025).
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.
Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.