"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.
Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.
Setidaknya 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI tersebut.
Satu di antara kekhawatiran mereka adalah rencana diubahnya pasal soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sehingga menjadi lebih luas dari yang telah diatur dalam UU TNI saat ini.
Perwira Aktif TNI di Pemerintahan Prabowo
Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya menempati posisi direktur utama (dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
Sebelum Novi, Mayor Teddy Indra Wijaya juga sempat menuai polemik di Oktober 2024 lalu.
Mayor Teddy kala itu diangkat jadi Sekretaris Kabinet di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal itu karena status Mayor Teddy yang masih perwira aktif TNI.
Namun kala itu, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.
"Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.