Nasib Karier Militer Letkol Teddy, Panglima TNI Sebut Prajurit Pensiun Jika Masuk Kementerian

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAJURIT TNI PENSIUN - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat konferensi pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025). Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004.

"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.

Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.

Setidaknya 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI tersebut.

Satu di antara kekhawatiran mereka adalah rencana diubahnya pasal soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sehingga menjadi lebih luas dari yang telah diatur dalam UU TNI saat ini.

Perwira Aktif TNI di Pemerintahan Prabowo

Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya menempati posisi direktur utama (dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

Sebelum Novi, Mayor Teddy Indra Wijaya juga sempat  menuai polemik di Oktober 2024 lalu.

Mayor Teddy kala itu diangkat jadi Sekretaris Kabinet di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal itu karena status Mayor Teddy yang masih perwira aktif TNI.

Namun kala itu, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.

"Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini