Rudianto Lallo Soroti Pengamanan Berlebihan Polisi saat Eksekusi Lahan Gedung Hamrawati Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEKUSI LAHAN - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo saat konferensi pers di rumah aspirasi yang didirikan di Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (24/2/2025) sore. Penggusuran gedung Hamrawati dan sembilan ruko di Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, beberapa waktu lalu, disorot Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Surat pemberian dari orangtua kandung ke anaknya itu, kata Alif Hamat Yusuf, dilakukan di hadapan pejabat berwenang atau pemerintah setempat.

Atas dasar surat pemberian itu, pun diajukan ke kantor Agraria Makassar untuk diterbitkan sertifikat atas nama Hamat Yusuf.

"Makasih terbitlah Sertifikat Nomor:351/ Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982 dengan luas 42083 meter persegi atas nama Drs Hamat Yusuf," terangnya.

Kemudian pada Tahun 1985 tanah milik Hamat Yusuf itu dijual ke PT Telkom seluas 2000 meter persegi dan yang menerima pembayaran Hamat Yusuf.

"Dan tidak ada keberatan dari pihak-pihak lain termasuk dari saudara-saudara kandung Hamat Yusuf," ucapnya.

Kemudian pada Tahun 1994 lanjut dia, Hamat Yusuf telah membebaskan tanahnya untuk kepentingan Jl Andi Pangerang Pettarani dan yang menerima ganti rugi pembayaran harga tanah Drs Hamat Yusuf.

Dan di Tahun yang sama kata dia, Hamat Yusuf memecah sertifikat Nomor 351/1982 menjadi lima sertifikat. Yaitu, sertifikat hak milik (SHM) nomor 627, 628, 629, 630, 631 Tahun 1994 dan kesemuanya atas nama Hamat Yusuf.

Muh Djundi Juga Melawan Eksekusi itu

Tergugat bernama Muh Djundi juga bakal melakukan gugatan awal pasca lahan yang diklaim miliknya turut masuk dalam objek eksekusi di atas lahan seluas 12.931 meter persegi yang dimohonkan penggugat Andi Baso Matutu.

Muh Djundi yang mengaku punya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang berbeda di sisi selatan dari deretan ruko yang dieksekusi itu, mengaku dalam waktu dekat ini bakal mengajukan gugatan ke pengadilan atas objek tersebut.

"Kami akan melakukan gugatan awal, karena saya sudah PK 2," kata Muh Djundi saat ditemui wartawan di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis malam.

Dirinya mengaku heran dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan gugatan penggugat.

Pasalnya, lahan yang diklaim milik penggugat Andi Baso Matutu itu, kata dia, berasal dari kakeknya yang dibeli lewat lelang pemerintahan kala itu.

"Waktu tahun 1938 ini, kakek saya beli dari lelang Belanda. Panjang 269 meter, lebar 225 meter. Ini ada keterangan jual beli," kata Djundi sembari menunjukkan bukti copyan jual beli.

"Kemudian ada juga yang kakek beli tahun 1957, dari sinilah dibuatkan, luasnya 8100/per7x208 are atau 8100 persegi," lanjutnya.

Setelah itu, pada Tahun 1982 lanjut Djundi muncullah sertifikat induk 351.

"Setelah tahun 1984, dipecah menjadi 5 sertifikat dari induk. Kemudian 629 nya dipecah lagi menjadi 4, salah satunya ruko ruko yang dibongkar sekarang. Ini semua sudah terjual," ujarnya.

Djundi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Makassar atas gugatan Andi Baso Matutu yang disebutnya menggugat atas dasar foto kopi rincik.

"Yang kami sayangkan sebenarnya, dari Pengadilan Negeri Makassar yaitu hakimnya. Fotokopi rincik ini yang dia pakai, si penggugat. Kok bisa dipertimbangkan, padahal inikan fotokopi dan tidak terdaftar di Lurah dan Camat," ungkapnya.

Djundi juga membantah tudingan kuasa hukum Andi Baso Matutu yang menyebut SHM miliknya telah dibatalkan pengadilan.

"Itu bukan dibatalkan, karena di induk tidak dipecah habis. Jadi mereka berbohong padahal memang tidak ada, silahkan tanya BPN apakah induk ini pernah dibatalkan," jelasnya.

Selain itu, Djundi juga menyebut ada 12 bukti dari tergugat yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

"Inikan ada bukti jual beli kami dari kakek dan majelis hakim tidak kasih masuk di putusan, dia tidak kasih masuk. Ada 12 bukti, kalau pembelian 2, lainnya juga putusan. Tapi yang paling fatal adalah akta jual beli," bebernya.

Olehnya itu, Djundi mengaku dalam waktu ini akan kembali mengajukan gugatan atas lahan seluas 3.855 meter persegi yang diklaim sebagai miliknya.

Penjelasan Pihak Penggugat Andi Baso Matutu 

Tangis histeris dan protes warnai eksekusi lahan yang merobohkan bangunan gedung Hamrawati dan sembilan ruko, di Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dikawal 1000 aparat gabungan, juga sempat diwarnai demo ricuh.

Luas lahan yang dieksekusi dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt.G/2018/PN.Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS, Jo Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Kasasi No 2106 K/Pdt/2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No 826 PK/Pdt/2021 Jo Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No 1133 PK/Pdt/2023, seluas 12.931 meter persegi.

Lalu siapakah sosok pemohon eksekusi atas perkara sengketa lahan yang kabarnya bergulir sejak 2018 itu?

Sosoknya adalah Andi Baso Matutu.

Melalui tim hukum dari Law Office Hendra Kariangau & Associated, Andi Baso Matutu adalah pemohon eksekusi tersebut.

"Jadi haji Baso Matutu adalah pemilik lahan di AP Pettarani," kata kuasa hukumnya, Hendra Karianga ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar.

Hendra menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sudah melalui prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di mana, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 05 EKS/2021/PN.Mks Jo No 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.

"Jadi secara hukum clear, tidak ada perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B milik C, sudah di-clear-kan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun alas hak yang dimiliki Andi Baso Matutu, lanjut dia, berupa rincik.

"Rincik itu dalam sistem hukum di Indonesia adalah merupakan hak adat. Hak adat itu memiliki kekuatan yang sama dengan hak milik," ucap Hendra.

Saat ditanya terkait klaim tergugat yang mengaku punya Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diklaim kliennya, Hendra mengklaim, SHM tersebut telah dibatalkan pengadilan.

"SHM itu di atas alas hak rincik yang sudah dibatalkan karena palsu. Dasar itu kami mengajukan gugatan ke pengadilan minta membatalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum," katanya.

Hendra juga menegaskan, bahwa kliennya Andi Baso Matutu bukanlah seorang mafia tanah seperti yang beredar di sosial media.

"Saya tegaskan sekali lagi, ada di media massa bilang klien saya (Andi Baso Matutu) adalah mafia tanah, itu tidak benar. Klien saya adalah pemilik tanah yang asli berdasarkan putusan Mahkamah Agung," sebut Hendra.

Saat ditanya terkait kabar Andi Baso Matutu ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat, Hendra memberikan jawaban.

Menurutnya, penahanan kliennya itu berbeda dengan perkara dengan perkara eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar.

"Saya jawab ya, pidana beda hukumnya dengan perdata. Perdata menyangkut hak, pidana itu masalah lain," terang Hendra.

"Kan dia (Andi Baso Matutu) dituduh menggunakan surat palsu, orang memalsukan surat sampai sekarang tidak ditahu siapa pelakunya, kenapa orang yang menggunakan dihukum," sambungnya.

Olehnya itu, pihaknya mengaku telah memperjuangkan kliennya melalu kasasi nantinya.(*)

Berita Terkini