Rudianto Lallo Soroti Pengamanan Berlebihan Polisi saat Eksekusi Lahan Gedung Hamrawati Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEKUSI LAHAN - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo saat konferensi pers di rumah aspirasi yang didirikan di Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (24/2/2025) sore. Penggusuran gedung Hamrawati dan sembilan ruko di Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, beberapa waktu lalu, disorot Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya," ungkap Alif Hamat Yusuf.

"Namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

Alif yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah.

Yaitu berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.

Kemudian putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan 'mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah'," sebutnya.

Sehingga persoalan itu lanjut Alif, tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas.

"Ini demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum  menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara," jelasnya.

Untuk langkah hukum selanjutnya, kata Alif, dirinya dan tim hukum lainnya sementara menganalisa langkah yang akan ditempuh.

Secara historis, lanjut Muh Alif Hamat Yusuf menjelaskan, bahwa lahan yang ditempati Gedung Hamrawati itu merupakan milik Dr H Saladin Hamat Yusuf yang meninggal dunia pada 22 Januari 2004.

Adapun lahan itu kata dia, diperoleh Saladin Hamat Yusuf dari orangtua kandungnya, H Tjolleng Dg Marala.

Hamat Yusuf sendiri membeli lahan tersebut dari Makkulao dan St Farida pada Tahun 1957.

Objek tanah tersebut pun dahulu disebut Distrik Karuwisi Kabupaten Gowa, sekarang Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Orang tua kandung Hamat Yusuf telah memberikan tanah tersebut kepada anak kandungnya Hamat Yusuf berdasarkan surat pemberian tanggal 7 April 1961," terang Alif.

Halaman
1234

Berita Terkini