TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Salah satunya adalah gugatan Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK, Suhartoyo, di Gedung MK RI, Jakarta, melalui tayangan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Putusan ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim.
Sebelumnya, Sarif-Qalby mengajukan gugatan dengan alasan ada 25 TPS terindikasi pelanggaran.
Sebanyak 25 TPS tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Arungkeke, Kelara, Turatea, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
Dengan putusan ini, keputusan KPU Jeneponto yang ditetapkan pada 8 Desember 2024 tidak berubah. Pemenang Pilkada Jeneponto tetap Paslon nomor urut 2, Paris Yasi-Islam Iskandar.
Paris-Islam berhasil mengungguli Sarif-Qalby dengan selisih 1.064 suara.
Berikut rincian hasil perolehan suara empat paslon Pilkada Jeneponto 2024 berdasarkan hasil penetapan KPU:
Paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu: 7.141 suara.
Paslon nomor urut 2, Paris Yasi-Islam Iskandar: 89.147 suara.
Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby: 88.083 suara.
Paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin: 27.543 suara.
Selain itu, Tribun juga merangkum 12 putusan pada
Sidang Pembacaan Putusan MK terkait Sengketa Pilkada 2024 di Ruang sidang Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 pukul 14.30 WIB telah dilaksanakan pembacaan putusan MK terkait Sengketa Pilkada 2024 sebagai berikut: