Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Rangkuman Keputusan Final MK Sengketa Pilkada 2024, Jeneponto Ditolak, 11 Daerah Coblos Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025). 

Editor: Muh Hasim Arfah
Humas MK/Teguh
EKSPRESI PENDUKUNG- para pihak terkait menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan di Halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Senin (24/2/2025). gugatan Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas di sidang MK. 


1. Pilbup Kab. Pasaman :

• Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;

• Membatalkan Keputusan KPU Kab. Pasaman;

• Mendiskualifikasi An. Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc sebagai Calon Wabup 

• Melaksanakan PSU;


2. Pilbub Kab. Mahakam Ulu

• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian;

• Membatalkan Keputusan KPU Kab. Mahakam Ulu;

• Mendiskualifikasi Paslon No urut 03 (Owena Mayang - Drs Stanislaus Liah)

• Melaksanakan PSU;


3. Pilbub Kab. Boven digoel 

• menerima sebagian, 

• membatalkan pasangan no. 3, Petrus Ricolombus Omba 

• Membatalkan Kep. KPU

• PSU Tanpa Petrus Ricolombus Omba

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved