Pilkada 2024
Rangkuman Keputusan Final MK Sengketa Pilkada 2024, Jeneponto Ditolak, 11 Daerah Coblos Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Editor:
Muh Hasim Arfah
Humas MK/Teguh
EKSPRESI PENDUKUNG- para pihak terkait menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan di Halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Senin (24/2/2025). gugatan Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas di sidang MK.
1. Pilbup Kab. Pasaman :
• Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;
• Membatalkan Keputusan KPU Kab. Pasaman;
• Mendiskualifikasi An. Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc sebagai Calon Wabup
• Melaksanakan PSU;
2. Pilbub Kab. Mahakam Ulu
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian;
• Membatalkan Keputusan KPU Kab. Mahakam Ulu;
• Mendiskualifikasi Paslon No urut 03 (Owena Mayang - Drs Stanislaus Liah)
• Melaksanakan PSU;
3. Pilbub Kab. Boven digoel
• menerima sebagian,
• membatalkan pasangan no. 3, Petrus Ricolombus Omba
• Membatalkan Kep. KPU
• PSU Tanpa Petrus Ricolombus Omba
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.