Pilkada 2024
Rangkuman Keputusan Final MK Sengketa Pilkada 2024, Jeneponto Ditolak, 11 Daerah Coblos Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Editor:
Muh Hasim Arfah
Humas MK/Teguh
EKSPRESI PENDUKUNG- para pihak terkait menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan di Halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Senin (24/2/2025). gugatan Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas di sidang MK.
4. Pilbub. Kab. Barito Utara
• Permohonan ditolak seluruhnya,
• Melaksanakan PSU di TPS 01 kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah , 04 Desa Malaken Kecamatan Teweh Baru
5. Pilbub Kab. Puncak Jaya,
• menolak esepsi pemohon dan termohon,
• mengabulkan sebagian,
• membatalkan putusan KPU,
• penghitungan suara 22 distrik
6. Pilbub Kab. Tasikmalaya,
• menolak esepsi Pemohon dan Pihak terkait,
• mengabulkan permohonan sebagian,
• diskuailifikasi H Ade Sugianto,
• membatalkan keputusan KPU,
• Partai Mengusulkan calon pengganti,
• PSU tanpa H. Ade sugianto dengan memperhitungan DPT yang sama 60 hari kerja
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.