Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Rangkuman Keputusan Final MK Sengketa Pilkada 2024, Jeneponto Ditolak, 11 Daerah Coblos Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025). 

Editor: Muh Hasim Arfah
Humas MK/Teguh
EKSPRESI PENDUKUNG- para pihak terkait menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan di Halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Senin (24/2/2025). gugatan Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas di sidang MK. 


4. Pilbub. Kab. Barito Utara

• Permohonan ditolak seluruhnya,

• Melaksanakan PSU di TPS 01 kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah , 04 Desa Malaken Kecamatan Teweh Baru


5. Pilbub Kab. Puncak Jaya,

• menolak esepsi pemohon dan termohon, 

• mengabulkan sebagian,

• membatalkan putusan KPU, 

• penghitungan suara 22 distrik


6. Pilbub Kab. Tasikmalaya,

• menolak esepsi Pemohon dan Pihak terkait, 

• mengabulkan permohonan sebagian, 

• diskuailifikasi H Ade Sugianto, 

• membatalkan keputusan KPU, 

• Partai Mengusulkan calon pengganti,

• PSU tanpa H. Ade sugianto dengan memperhitungan DPT yang sama 60 hari kerja

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved