MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan efisiensi anggaran berpengaruh besar terhadap bisnis perhotelan.
Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam APBN dan APBD membuat pengusaha hotel was-was.
Sekretaris BPD PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Sulsel Nasrullah Karim mengungkap, secara nasional pemotongan anggaran pemerintah akan berdampak hingga Rp24,807 triliun dalam setahun.
Rinciannya Rp16,538 triliun bersumber dari akomodasi hotel, dan Rp8,269 triliun untuk kegiatan meeting atau pertemuan.
Nasrullah merinci lagi, jumlah kamar hotel bintang lima di Indonesia mencapai 50.813.
Dalam setahun, tingkat okupansi kamar hotel bintang lima tersebut mencapai 52 persen.
Sebanyak 10 persen di antaranya diisi oleh kegiatan pemerintah dengan room rate diangkat Rp2,5 juta per pax.
Potensi pendapatan dari akomodasi kegiatan pemerintah di hotel berbintang lima bisa mencapai Rp2,411 triliun.
Baca juga: Hotel dan Konstruksi Terdampak Efisiensi Anggaran, Prof Abdul Hamid: Jangan Bergantung ke Pemerintah
Kemudian jumlah kamar hotel bintang 4 sebanyak 122.860 dan 134.348 kamar untuk hotel bintang tiga.
Hotel bintang 3 dan 4 memiliki okupansi 52 persen.
Sebanyak 40 persen di antaranya diisi dengan kegiatan pemerintahan dengan government room rate Rp 600 per pax.
Sehingga potensi pendapatan dari akomodasi kegiatan pemerintah di hotel berbintang tiga dan empat bisa mencapai Rp14,127 triliun.
"Total akomodasi Rp16,538 ditambah kegiatan meeting sebesar Rp8,269, sehingga potensi pendapatan secara nasional mencapai Rp24,807 triliun," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Dampak Rabat Anggaran Terhadap Bisnis dan Ekonomi Sulsel”, di Kantor Tribun Timur, Makassar, Sulsel, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Demi Efisiensi Anggaran, DPRD Sulsel Dorong Pemprov Kurangi Pengeluaran Konsumsi Rapat
Efisiensi anggaran ini juga akan berdampak terhadap setoran pajak hotel kepada pemerintah.
Selama ini, sektor perhotelan, hiburan dan restoran berkontribusi hingga 30 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.