Profil Prof Aswanto Saksi Ahli Sengketa Pilkada Jeneponto, Guru Besar Unhas-Eks Hakim MK

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA - Prof Aswanto saksi ahli pemohon pasangan Sarif-Qalby hadir dalam sidang pembuktian lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025). Prof Aswanto pernah mengemban tugas sebagai hakim MK.

TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Aswanto menjadi saksi ahli dalam sidang pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2/2025).

Dia menyampaikan keterangannya sebagai ahli pemohon pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).

Dalam persidangan, Prof Aswanto menilai bahwa sengketa ini terjadi akibat kesalahan KPU Jeneponto yang tidak menjalankan regulasi dengan baik. 

Menurutnya, sengketa ini seharusnya tidak terjadi jika KPU mematuhi regulasi dengan baik sejak awal.

"Jika sejak awal penyelenggara patuh pada regulasi, tidak akan ada banyak sengketa yang harus diselesaikan di MK," ujar Prof Aswanto.

Prof Aswanto menilai banyak penyelenggara pemilu yang tidak patuh, bahkan tidak paham terhadap aturan-aturan yang ada.

Sehingga kesalahan-kesalahan yang tidak dikoreksi itu akan membuat penyelenggara untuk berulang-ulang melakukan pelanggaran.

Salah satu poin krusial dalam sengketa Pilkada Jeneponto adalah rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Di mana, menurut Prof Aswanto, Bawaslu telah menginstruksikan KPU Jeneponto untuk menjalankan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.

Namun, KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Profil Prof Aswanto

Prof Aswanto tercatat sebagai Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Aswanto juga bukan orang baru di MK.

Ia pernah mengemban tugas sebagai Hakim MK sejak 2014.

Tahun 2019, ia terpilih sebagai Hakim MK yang diusulkan DPR.

Halaman
1234

Berita Terkini