Salah satu dalil dibacakan Arsul Sani adalah persoalan pemilih ganda dan pemilih menggunakan KTP dari luar KTP Kabupaten Pinrang. Pemilih tersebut didalilkan melakukan pencoblosan di 179 TPS.
MK menilai, termohon (KPU Pinrang) pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanan pemungutan suara di TPS tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Demikian pula pihak terkait yakni pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi yang membantah dalil pemohon.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," kata Arsul Sani.
Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.
"Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.(*)