TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- KPU Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mendistribusikan formulir C-6 atau formulir pemilih kepada masyarakat.
Formulir ini akan digunakan pada hari pencoblosan, 27 November 2024.
Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, mengatakan distribusi formulir C-6 ditargetkan selesai, Sabtu (23/11).
Saat ini, PPK dan KPPS sudah mulai mengantar formulir tersebut ke pemilih.
"Jumlahnya sesuai DPT, yaitu 294.224. PPK dan KPPS sudah mulai mendistribusikan ke masyarakat, karena target kami formulir C-6 ini selesai pada Sabtu nanti," kata Ali kepada Tribun-Timur.com, Jumat (22/11/2024).
Ali juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap jika ada warga yang melaporkan belum menerima formulir C-6 menjelang hari pencoblosan.
Menurutnya, jika warga yang tidak terdaftar di DPT dan tidak menerima C-6, mereka akan masuk daftar pemilih khusus (DPK) dan bisa menggunakan KTP Elektronik pada saat pencoblosan.
"Setelah distribusi selesai, kami akan memantau reaksi masyarakat. Jika ada laporan warga yang belum menerima C-6, kami akan berupaya untuk menindaklanjutinya. Warga yang tidak terdaftar di DPT dan tidak menerima C-6 akan berstatus DPK dan dapat menggunakan KTP pada hari H," jelasnya.
Baca juga: Polres Klaim Situasi Aman di Pinrang Jelang Pemilihan 27 November
Ali juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi formulir C-6 untuk memastikan tidak ada kecurangan atau penyalahgunaan oleh petugas KPPS.
"Sering kali, saat petugas KPPS menyerahkan C-6, mereka menyisipkan pesan politik. Itu tidak boleh dilakukan," tegas Ali.
"Kami berharap semua pihak memantau proses distribusi formulir C-6 ini. Jika ada petugas KPPS yang melanggar aturan, laporkan segera kepada kami, dan kami akan mengambil tindakan tegas," tambahnya. (*)