Sengketa Pilkada

Putusan Sengketa Pilkada Makassar Indira-Ilham Dibacakan 4 Februari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN MK – Komisioner KPU Makassar, Sapri beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, sidang putusan sengketa Pilkada Makassar antara Indira-Ilham akan dilaksanakan besok, 4 Februari 2025. KPU Makassar siap menerima keputusan MK.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sidang putusan dismissal sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Makassar, Sapri, saat dihubungi Tribun Timur, Senin (3/2/2025).

Diketahui, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi, menggugat hasil Pilwali Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan tersebut mendalilkan adanya dugaan tanda tangan palsu di beberapa TPS dan juga dugaan mempersulit pemilih saat memilih.

"Dimajukan ke tanggal 4 Februari 2025, pembacaan putusan dismissalnya," kata Sapri.

Sidang tersebut, kata Sapri, akan membahas putusan sela terkait permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

"Kalau permohonannya diterima masuk ke pembuktian, kalau permohonannya ditolak sudah selesai di MK," ungkapnya.

Adapun kata Sapri, KPU Makassar sudah melakukan segala upaya dan berusaha maksimal untuk menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pada 21 Januari 2024, KPU Makassar telah memberikan jawaban terkait permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Kami sebagai manusia biasa hanya bisa berdoa dan berusaha semaksimal mungkin dan kami sudah menjalankan tugas kami sesuai regulasi," jelasnya.

"Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada para hakim di MK untuk memutuskan. KPU Makassar siap menerima apapun keputusan MK nantinya,” tambahnya. (*)

 

Berita Terkini