Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ombudsman Sulsel Dalami 16 SMP di Makassar Tak Terdaftar di Dapodik

Hal itu berdasarkan temuan dari Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 16 sekolah menengah pertama (SMP) di Makassar terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). 

Hal itu berdasarkan temuan dari Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam temuan sementara mereka, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan serius.

Seperti halnya, proses awal masuk PPDB hingga pengelolaan data siswa di Kota Makassar.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua mengatakan, Ombudsman sejalan dengan Pemerintah Kota Makassar yang ingin menelusuri pangkal sebab masalah tersebut. 

"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke 16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” katanya, Kamis (23/1/2025).

Berdasarkan pemeriksaan lapangan 21-23 Januari, Tim Ombudsman menemukan bahwa permasalahan itu terjadi, akibat pelaksanaan jalur penerimaan siswa baru yang tidak sesuai Juknis PPDB.

Bahkan, banyaknya tekanan dari pihak eksternal yang ingin memaksakan peserta didik ke sekolah-sekolah tertentu.

Selama tiga hari, Ombudsman telah mendatangi 12 Sekolah di Kota Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

Seperti SMP Negeri 8, 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam  kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar, yakni 32 orang per rombel," ujarnya.

"Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal,” tambah dia.

1.323 Siswa di Makassar Berstatus Ilegal, Ombudsman Sulsel Turun Tangan

Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan menelusuri 1.323 siswa SMP di Kota Makassar berstatus ilegal atau tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik). 

Ombudsman akan melakukan investigasi terkait masalah yang ada di Dinas Pendidikan. 

Ombudsman mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar yang sementara di Dinas Ketenagakerjaan Jl AP Pettarani, Kamis (16/1/2025) sore. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved