Uang Palsu di UIN

Dikembalikan Jaksa, Penyidik Polres Gowa Segera Rampungkan Berkas Perkara Bos Uang Palsu Annar Cs

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

TRIBUN-GOWA.COM, SOMBA OPU - Penyidik Polres Gowa segera merampungkan berkas perkara terhadap 18 tersangka usai di P18 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengaku berkas perkara tersangka uang palsu masih dalam proses pelengkapan usai P19 atau pengembalian berkas yang belum lengkap dari JPU.

"Yang pasti upal (tersangka) saat ini ada beberapa berkas masih dalam proses dilengkapi karena ada yang harus kami lengkapi karena ada P19 dari pihak JPU," jelasnya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Jumat (24/1/2025)

Meski masih ada dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya memastikan proses perkara Annar Salahuddin Sampetoding Cs tidak terhambat.

"Perkara lain bisa maju tanpa dua DPO ini. Jadi tidak menghambat proses penyidikan terhadap 18 orang yang telah kami tahan," ucapnya

Dia pun menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka uang palsu. 

"Ini utang kami ke masyarakat pasti kami selesaikan. Kami tidak mau ada masyarakat mengira akan ada perbedaan hukum. Semunya sama di mata hukum," jelasnya

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara 18 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Kajari Gowa, M Ihsan mengatakan berkas tersebut dikembalikan karena bukti formil dan materilnya belum lengkap, sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan atau P18.

"Masih ada yang belum lengkap, sehingga berkasnya dikembalikan," katanya, Sabtu (18/1/2025).

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Baso, menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima tujuh berkas perkara dari 18 tersangka uang palsu.

Dari tujuh berkas tersebut terdapat berbagai tersangka dengan peran berbeda.

“Dari total 18 tersangka, kami mengelompokkan mereka ke dalam tiga kategori, yaitu mereka yang berperan sebagai pengedar, pembuat, dan pihak yang membiayai produksi,” jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa tujuh berkas perkara tersebut terdiri dari beberapa susunan tersangka, termasuk satu berkas dengan tiga tersangka, serta berkas lainnya melibatkan lima hingga enam tersangka.

Saat ini, JPU sedang menyusun petunjuk untuk dikembalikan kepada penyidik guna melengkapi berkas-berkas yang telah dinyatakan P18.

Halaman
1234

Berita Terkini