“Kami ingin memastikan bahwa syarat formil dan materilnya benar-benar terpenuhi sebelum perkara ini berlanjut,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa penerapan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dalam berkas tersebut berbeda-beda.
Pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus ini, tersangka yang berperan membiayai dan memproduksi uang palsu dikenakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, mereka yang membuat dan mengedarkan uang palsu diancam dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah, juga menjelaskan bahwa berkas perkara memiliki waktu penelitian 14 hari kepada pihak Polres untuk melengkapi kekurangannya.
“Kami nyatakan belum lengkap secara formil dan materil. Waktunya 14 hari setelah kami kembalikan berkasnya,” jelasnya.
18 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin
Berikut nama, profesi, dan peran 18 tersangka:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)