TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Harga tiket masuk Taman Wisata Alam Bantimurung resmi naik sejak Juni 2025.
Saat hari kerja, tarif Rp35 ribu. Saat akhir pekan dan hari libur naik menjadi Rp40 ribu.
Untuk wisatawan mancanegara tetap Rp225 ribu.
Kenaikan ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2024.
Sebelumnya, mengacu PP Nomor 12 Tahun 2014, tarif hari kerja Rp30 ribu dan hari libur Rp35 ribu.
Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Heri Wibowo, menjelaskan hasil penjualan tiket masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dibagi bersama Pemkab Maros.
Dulu, pembagian PNBP untuk taman nasional hanya Rp5 ribu per pengunjung saat hari kerja. \
Kini naik menjadi Rp10 ribu.
Saat hari libur dari Rp7.500 menjadi Rp15 ribu.
“Untuk mancanegara, PNBP sebesar Rp150 ribu berlaku nasional, termasuk TN Komodo, Bunaken, Takabonerate, dan lainnya. Selisihnya masuk ke Pemda,” jelas Heri, Minggu (10/8/2025).
Ia menyebut, kenaikan tarif dilakukan setelah 10 tahun.
Selama itu, berbagai sarana ditambah, seperti pusat informasi, CCTV, dan fasilitas kesehatan.
“Ini penyesuaian tarif sesuai fasilitas yang ada,” ujarnya.
Ia juga membandingkan tarif masuk kawasan konservasi di luar negeri yang jauh lebih mahal.
“Kalau mau lihat hewan endemik di luar negeri biayanya tinggi. Bantimurung juga habitat kupu-kupu,” tambahnya.