Sidang MK

Alasan Kuasa Hukum Mulia Minta Hakim MK Tolak Gugatan INIMI di Pilwali Makassar

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Anwar saat hadiri sidang kedua sengketa Pilwalkot Makassar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar, meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi ditolak.

Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Gugatan INIMI terdaftar dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Anwar menilai gugatan INIMI tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Baca juga: Jubir DiA Soroti KPU dan Bawaslu Kesulitan Jawab Dalil Danny-Azhar di Sidang MK

Dalil yang diajukan INIMI, seperti tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) tidak terbukti.

Terlebih dugaan keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kecurangan, tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai.

"Menyatakan sah dan tetap berlakus Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makasar Nomor 2080 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, bertangal 6 Desember 2024 Pukul 20.00 WITA," kata Anwar.

Anwar menegaskan bahwa hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di mana pasangan Munafri-Aliyah berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 319.112 suara.

Sedangkan paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi mendapatkan 162.427 suara.

Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) sebagai penggugat hanya mendapatkan 81.405 suara.

Terakhir paslon Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Banda 20.247 suara.

Sidang kedua ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. 

Sementara Kuasa Hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, menegaskan bahwa penetapan hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Halaman
12

Berita Terkini