Sidang MK

Alasan Kuasa Hukum Mulia Minta Hakim MK Tolak Gugatan INIMI di Pilwali Makassar

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Anwar saat hadiri sidang kedua sengketa Pilwalkot Makassar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025).

Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dinilai tidak berdasar.

Dalam eksepsi yang disampaikan, Zahru Arqom meminta MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Makassar) untuk seluruhnya.

"Kedua, menyatakan permohonan pemohon (INIMI) tidak dapat diterima," tegas Zahru Arqom.

Selain itu, dalam pokok perkara, Zahru Arqom meminta MK untuk menolak gugatan INIMI secara keseluruhan.

"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Makassar Nomor 2080 tahun 2024 tentang hasil Pilwalkot Makassar tanggal 6 Desember 2024," tandasnya.

 

Berita Terkini