Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Jubir DiA Soroti KPU dan Bawaslu Kesulitan Jawab Dalil Danny-Azhar di Sidang MK

Jubir DiA soroti kesulitan KPU dan Bawaslu menjawab dalil pasangan Danny-Azhar tentang dugaan tanda tangan palsu di sidang MK terkait Pilgub Sulsel

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
DiA - Sidang kedua sengketa hasil Pilgub Sulsel, tim DiA soroti kesulitan KPU dan Bawaslu dalam menjawab dugaan tanda tangan palsu di TPS. # 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sidang kedua sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja berlangsung.

Sidang kedua tersebut mendengarkan keterangan dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan terkait, serta pengesahan barang bukti.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Sulsel 2024.

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan utama pasangan DiA ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulsel.

Juru Bicara DiA, Asri Tadda, mengatakan pihak termohon kesulitan menjawab dalil dari pemohon.

"Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan," katanya, Senin (20/1/2025).

Dugaan tanda tangan palsu, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.

"Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif," ungkapnya.

Ia mengaku, tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS.

"Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," ujarnya.

Dugaan kecurangan tersebut, kata Asri, bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pada Pilgub Sulsel 27 November 2024.

"Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," jelasnya.

"Dari data ini, tim DiA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04 persen, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8 persen," tambahnya.

Dengan selisih tersebut, lanjut Asri, terdapat 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved