Selain itu, mereka juga meminta KPU untuk merekrut ulang ketua dan anggota KPPS, serta ketua dan anggota PPK di seluruh Makassar.
Pentingnya pengawasan juga disoroti oleh Fariz.
Ia berharap MK dapat memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU di Kota Makassar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diharapkan terlibat dalam mengawasi jalannya proses ini.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum INIMI membeberkan dugaan kecurangan terjadi selama Pilwali Makassar.
Donal Fariz menuduh KPU Makassar telah secara sistematis menyulitkan pemilih dengan menentukan lokasi TPS yang jauh dari alamat pemilih dan menempatkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.
Selain itu, ada dugaan pembatasan distribusi formulir C.6 yang diduga dilakukan oleh petugas KPU, yang berpotensi mengurangi partisipasi pemilih.
"Ini juga mengarah pada dugaan pemilih siluman, yang terindikasi dengan adanya tanda tangan palsu dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT)," lanjutnya.
Menurut Fariz, adanya kecurangan ini membuat hasil pemilihan menjadi tidak sah dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Pihak INIMI meminta agar MK memberikan keputusan yang tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, dan mengingatkan agar KPU serta aparat terkait bertindak untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu. (*)