Selain itu, gugatan terkait distribusi formulir C pemberitahuan kepada pemilih juga disebutnya berada di luar kewenangan MK.
Hal tersebut, menurut Prof Amir, merupakan pelanggaran administrasi semestinya diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam gugatannya, kubu INIMI juga meminta agar suara semua pasangan calon dinyatakan nihil.
Prof Amir menyebut permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Mereka meminta suara semua paslon dinyatakan nihil, tetapi tidak pernah dijelaskan alasan hukumnya. Ini menunjukkan gugatan mereka hanya sekadar klaim tanpa bukti," ungkapnya.
Prof Amir memperkirakan hakim MK akan menolak gugatan INIMI karena dalil-dalil yang diajukan minim bukti dan tidak relevan dengan kewenangan MK.
"Hakim MK pasti akan melihat gugatan ini sebagai cerita tanpa bukti. Dalil yang lemah seperti ini hanya membuang waktu dan mencederai proses hukum," tuturnya.
Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dengan menyajikan argumentasi yang kuat dan berdasarkan fakta.
Langkah hukum yang asal-asalan, menurutnya, hanya akan memperburuk kredibilitas pihak penggugat.
"Jika ingin mengajukan gugatan, pastikan argumen dan buktinya kokoh. Tanpa itu, hasilnya hanya akan merugikan pihak yang bersangkutan," tutup Prof Amir.
Indira-Ilham Minta MK Batalkan Kemenangan Munafri-Aliyah dan Tuntut PSU Seluruh TPS di Pilwali Makassar 2024.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI), melalui kuasa hukum mereka, mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang digelar pada Jumat (10/1/2025), INIMI menuntut adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.
Koordinator Tim Kuasa Hukum INIMI, Donal Fariz, menyampaikan bahwa mereka meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan pada 6 Desember 2024.
Fariz juga menegaskan agar kemenangan pasangan calon Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dibatalkan.
"Permohonan kami adalah agar MK memerintahkan KPU Kota Makassar untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS yang ada di kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar," kata Fariz dalam persidangan.