Pilwali Palopo 2024
Gugatan tak Diterima KPU Palopo, Farid-Nurhaenih Bawa Kasus Ijazah Trisal ke MK
Calon Wali Kota dan Wakil wali kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
TRIBUN-TIMUR.COM- Calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Farid-Nurhaenih menggugat karena pasangan Calon Wali Kota dan Wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat (TMS).
Dikutip tribun-timur.com, Selasa (7/1/2025), dalam permohonan Kalinta &Co Law Firm, Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat.
Beberapa saat lalu, ijazah SMA dari Trisal Tahir dipermasalahkan.
Apalagi, syarat calon kepala daerah adalah minimal berijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
Namun, KPU bersikeras tak membatalkan pencalonan Trisal meskipun ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo.
Rekomendasi Bawaslu ke KPU Palopo untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wali Kota Palopo akibat dugaan ijazah palsu. Sehingga Trisal Tahir pun diskualifikasi di Pilkada serentak 2024.
"Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti. Seperti teman-teman ketahui berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin saat memberikan keterangan persnya, Selasa (5/11).
Keputusan KPU Palopo untuk mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu tersebut, kata Irwandi, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar seluruh komisioner saat berada di Makassar.
"Di mana dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu menyatakan salah satu pasangan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keabsahan ijazahnya. Pada intinya, dalam rapat pleno itu bahwa kami memutuskan. Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo," ujarnya.
Irwandi menerangkan alasan KPU menolak rekomendasi itu berdasarkan PKPU pasal 133 ayat (1) Nomor 8 tahun 2024.
"Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon. Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," jelasnya.
Irwandi menyebut pihaknya harus menunggu kasus dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir mendapatkan status hukum tetap dari pengadilan.
"Jadi pada intinya, pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu keputusan pengadilan, untuk menyatakan calon ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon di Pilkada serentak," ujarnya.
Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk dibatalkan, usai ditemukan adanya pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.
Bawaslu Sulsel Soroti 230 Pemilih Ganda, PSU Pilwali Palopo Diwarnai Ancaman Kecurangan |
![]() |
---|
RMB-Atika Dijagokan Menang PSU Pilkada Palopo |
![]() |
---|
Warga Palopo Baru Punya Wali Kota Lebaran Haji |
![]() |
---|
Eks Ketua BEM FH Unhas, M. Nursal Berhasil Bawa Kemenangan Farid Kasim Judas dan Nuraeni di MK |
![]() |
---|
Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin: Kami Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.