"Kalau soal ini, saya kira terang benderang bahwa gugatan yang kami ajukan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pilgub Sulsel 2024," kata Asri.
Selain itu, pada sidang pendahuluan ini hakim juga akan memberikan nasihat dan saran untuk perbaikan kepada pemohon jika dianggap perlu.
"Insya Allah kami percaya dengan kerja tim hukum yang sudah dipercayakan DIA. Karena itu kami sangat yakin, gugatan ini akan memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang pleno MK," ujar Asri optimistis.
Gugatan Danny-Azhar sebelumnya telah diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.
Dalam gugatannya, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya.
"Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02," ungkap Asri.
Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu berharap, MK dapat memberikan hasil yang terbaik dalam rangka menjaga maruah suara rakyat dan menyelematkan demokrasi di Sulawesi Selatan.
"Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon doa dan dukungan dari rakyat Sulsel terutama dari seluruh pejuang perubahan dan perbaikan nasib rakyat bersama Danny-Azhar. Insya Allah kita menang di MK," tandas Asri.(*)