Polda Sulsel memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur berlaku tanpa diskriminasi.
Dalam kasus ini, tersangka ASS dijerat dengan pasal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," tandasnya.
Baca juga: Polisi Akui Sulit Kendalikan Uang Palsu
Warga Temukan Uang Palsu
Indikasi keterlibatan Annar dalam produksi dan peredaran uang palsu sudah mulai tercium sejak uang tersebut diproduksi di kediamannya, Jl Sunu, Makassar.
Sebelum ramai temuan uang palsu beredar di Gowa dan daerah lain, warga Jl Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, rupanya pernah menemukan uang palsu.
Seperti diungkapkan salah satu warga berinisial TI, yang tinggal tidak jauh dari rumah Annar.
TI mengatakan beberapa pedagang yang berada di sekitar rumah Annar pernah menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Warung-warung di sini pernah dapat uang palsu tapi sudah lama, sebelum heboh ini uang palsu," kata TI saat ditemui wartawan, Kamis (26/12) sore.
TI menyebut, informasi yang ia peroleh bahwa uang palsu itu dibelanjakan di beberapa warung di sekitar rumah Annar, oleh perempuan inisial R.
R ini lanjut TI, juga bekerja di dalam rumah Annar.
"Infonya R yang sering pakai belanja di warung sini, karena diakan juga kerja (juru masak) di rumah Pak Ann," ungkapnya
Namun, TI tak mengetahui secara pasti ada berapa uang palsu yang beredar di sekitar rumah Annar.
Informasi yang beredar, R alias Ria (60) adalah pekerja rumah tangga yang ditangkap dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Dia ditangkap di rumah Annar bersama dua laki-laki yaitu Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68).(*)