TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Besaran UMP Sulsel 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.657.527.
Dibanding tahun sebelumnya ada kenaikan Rp 223.229.
Mengikut setelahnya, beberapa kabupaten/kota juga sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Terbaru, Pemkot Makassar mulai membahas besaran UMK hari ini, Jumat (13/12/2024).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menepis adanya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal imbas kenaikan UMP.
"Tidak ada, bagi kita no problem. Kalau gejolak ekonomi ada pemerintah akan turun tangan," jelas Sekretaris Apindo Sulsel, Andi Darwis.
Baca juga: Penetapan UMP Sulsel 2025 Paling Adem Tanpa Demo, Dr Jayadi Nas Umumkan 2 Keputusan Prof Zudan
"Pasti presiden pikirkan itu. Ketika ekonomi gejolak pemerintah Indonesia turun tangan," lanjutnya.
Selain UMP, ada juga penetapan UMS dengan beberapa formula perhitungan.
Terdapat tiga sektor dominan yang masuk dalam perhitungan UMS.
Pertama sektor pertambangan dan penggalian air, ada kenaikan tiga persen.
Sehingga perhitungannya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 109.725 (3 persen dari UMP 2025).
Total upah minimum sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.766.252.
Kedua sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta Udara dingin.
Dewan pengupahan sepakat ada kenaikan 2,5 persen khusus sektor ini.