Ardiansyah juga menekankan bahwa gugatan ke MK bukanlah hal yang bisa dipandang enteng.
"Saya percaya, gugatan yang dilakukan oleh INIMI pasti sangat jauh dari harapan yang mereka inginkan," kata dia.
"Mestinya paslon INIMI sadar diri bahwa gugatan ke MK itu beda dengan gugatan yang pada umumnya, karena ada persyaratan-persyaratan yang harus mereka penuhi. Jika tidak memenuhi syarat, buat apa," tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.
Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto menjelaskan bahwa materi utama dalam gugatan ini terkait dugaan kecurangan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara INIMI.
"Terkait persoalan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan," jelas Ahmad Rianto.
"Sebenarnya latarbelakangnya dari awal adalah dari jumlah pemilih yang hadir di TPS rendah, jarang ada yang memenuhi 50 persen. Dari kehadiran ini kita klaster ada beberapa bagian, ada yang tidak bertanda tangan, ada yang ditanda tangani, seperti itulah kira-kira dalam hadir," tambahnya.
Selain itu, pihak INIMI juga menyoroti banyaknya suara batal dalam Pilkada Makassar serta indikasi praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kita juga duga adanya money politic," terangnya.
Tuntutan Pemungutan Suara Ulang dan Diskualifikasi
Dalam gugatan ini, tim hukum INIMI meminta dua hal utama.
Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diminta dilakukan di sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran serius.
Kedua, Diskualifikasi Paslon MULIA.