TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Pemenangan pasangan calon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) nilai gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 03, INIMI, ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.
Tim Hukum MULIA John Ardiansyah menegaskan tidak perlu dikhawatirkan.
Dia menyatakan, meskipun gugatan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilwalkot Makassar, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Apa yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03, dalam hal melayangkan gugatan (ke MK) itu kami anggap sah-sah saja. Kami tetap menghormati hak hukum mereka," ujar John Ardiansyah kepada Tribun-Timur, Rabu (11/12/2024).
Ardiansyah juga menambahkan bahwa meskipun tuduhan terkait politik uang dilontarkan oleh tim INIMI, hal tersebut harus dibuktikan secara jelas.
"Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu bisa masuk pelanggaran atau etika yang menurut kami tidak etis juga," tegasnya.
Ardiansyah menegaskan, hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Pihak KPU Makassar, kata Ardiansyah, telah menjalankan tugasnya dengan transparan.
Terlebih diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilwalkot Makassar.
"KPU Makassar juga sudah menetapkan sesuai prosedur dan diawasi oleh kawan-kawan Bawaslu," ujar Ardiansyah.
Olehnya, John Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir atau tertekan dengan gugatan yang dilayangkan INIMI.
Pihaknya tetap menghormati hak hukum yang ada.
"Saya kira tidak ada masalah. Namun, kalau memang dianggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain, kami tetap menghargai itu," tegas Ardiansyah.
"Bahkan, kami akan melibatkan diri sebagai pihak terkait jika diperlukan," tambahnya.