Menurut Mardiana, Jeneponto menjadi perhatian khusus karena terdapat sejumlah catatan peristiwa di TPS.
Salah satunya di TPS 05 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, yang direkomendasikan PSU akibat adanya pemilih tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan memilih.
"Kenapa direkomendasikan PSU? Karena ada 51 pemilih DPK dalam kondisi abnormal," jelasnya.
Selain itu, ditemukan pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda.
Bawaslu menilai, pentingnya penjelasan KPU Jeneponto terkait alasan tidak melaksanakan PSU yang sudah direkomendasikan.
Untuk itu, PSU diminta dilaksanakam demi memastikan kejelasan data pemiih.
Saksi pemilu juga berhak mempertanyakan temuan ini untuk membuktikan keabsahannya.
Mardiana menegaskan, syarat pelaksanaan PSU telah diatur dalam regulasi termasuk jika ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau mencoblos di TPS yang berbeda.
KPU Jeneponto Tolak Rekomendasi PSU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Asming Syarif, dicecar Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada tingkat provinsi.
Rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara ini digelar di Novotel Makassar, Jl Chairil Anwar Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu (8/12/2024) sore.
Dalam kesempatan itu, Mardiana Rusli mempertanyakan alasan KPU Jeneponto menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mardiana mengawali menjelaskan bahwa meskipun beberapa pertanyaan telah diajukan di tingkat rekapitulasi kabupaten, saksi tetap berhak mempertanyakan kejelasan data.
Hal itu dinilainya untuk memastikan semua data benar-benar jelas dan dapat dibuktikan secara otentik.
"Kita (Bawaslu) ingin mengetahui alasan KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti PSU yang sudah direkomendasikan oleh teman-teman Bawaslu Jeneponto. Ada 8 TPS direkomendasikan untuk gelar PSU Pilkada," kata Mardiana Rusli.