TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan hasil Pilwalkot Makassar.
Terbaru, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), secara resmi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini resmi didaftarkan oleh tim hukum INIMI pada Selasa (10/12/2024) malam.
Anggota KPU Makassar, Sapri, menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi hasil Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.
Penetapan hasil juga dilakukan dengan transparansi, melibatkan saksi dari tiap pasangan calon, dan diawasi Bawaslu Makassar.
"Pada prinsipnya, KPU Kota Makassar siap menghadapi gugatan yang ada," ujar Sapri, Rabu (11/12/2024).
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Makassar itu menghormati setiap upaya hukum yang oleh tim INIMI.
Sapri menambahkan, KPU telah mempersiapkan langkah-langkah strategis secara internal untuk menghadapi proses hukum di MK.
Bahkan, sebelum tim paslon INIMI mengajukan permohonan resmi ke MK, KPU Makassar sudah melakukan persiapan secara matang.
"Sebelum ada permohonan dari MK, KPU Makassar sudah siap secara internal, dan kami tetap berkoordinasi secara berjenjang," tegasnya.
Namun, untuk poin-poin gugatan, KPU Makassar belum dapat memberikan tanggapan.
"Kami belum bisa menyampaikan terkait poin-poinnya, karena permohonan resmi belum kami terima," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan dengan tagline INIMI ini menggugat hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diumumkan beberapa hari lalu.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwali Makassar didaftarkan oleh kuasa hukum INIMI-DIA ke MK via daring, Selasa (10/12/2024) malam.