TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak lima pasangan calon telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru pasangan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.
Pasangan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang.
Gugatan Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir teregistrasi di MK pada 9 Desember 2024.
Hasil Pilkada Pinrang dimenangkan Irwan Hamid - Sudirman Bungi dengan 102.723 suara sah.
Baca juga: Andi Sudirman Menang Telak di Pilgub, Danny Pomanto Unggul di Kampung Mantan Gubernur Sulsel
Perolehan suara Ahmad Jaya Baramuli (AJB) - Abdillah Natsir 89.753.
Sedangkan Usman Marham - Andi Hastri T Wello hanya memperoleh 24.588 suara sah.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil maka Andi Irwan Hamid - Sudirman Bungi sebagai pasangan calon dengan peraih suara terbanyak," kata Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/12/2024).
Dia mengutarakan, pihaknya saat ini menunggu perkembangan lebih lanjut jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat Paslon Lainnya Menggugat ke MK
Sebelumnya Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, ada empat pasangan calon lebih dulu mengajukan gugatan ke MK.
Yaitu Parepare, Takalar, Bulukumba, dan Toraja utara.
Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim
Pasangan Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim kalah telak di Pilkada Takalar.
Lawannya ialah Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin.