TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjadi perdebatan.
Langkah Bawaslu Provinsi Sulsel telah sesuai dengan regulasi.
Nyatanya, KPU Jeneponto hanya merespons dua TPS yang disetujui untuk dilaksanakan PSU.
TPS PSU adalah 002 di Boronglamu, Kecamatan Arungkeke pada Kamis (5/12/2024) kemarin.
Sementara di TPS 001 Desa Jenetalassa dijadwalkan pada Sabtu (7/12/2024) besok.
Kendati begitu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli angkat bicara.
Tercatat ada delapan TPS di Jeneponto yang direkomendasikan untuk PSU.
Mardiana Rusli mengatakan sebanyak delapan TPS di Kabupaten Jeneponto perlu dilakukan PSU.
“Di Kelara ada dua (TPS) yang sempat viral kemarin, terus di Bontoramba, Rumbia juga ada, Arungkeke, Turatea, pokoknya Jeneponto itu ada delapan (TPS) yang kami rekomendasikan ke PPK di Kecamatan,” katanya, Kamis (5/12/2024).
Setelah Kabupaten Jeneponto, ada Kabupaten Enrekang dan Tana Toraja yang juga memiliki tiga TPS untuk PSU.
Salah satu Liaison Officer (LO) paslon yang merasa dirugikan, Hardianto Haris menekankan PSU ini diminta bukan untuk kepentingan sepihak.
Melainkan, PSU diajukan karena adanya dugaan praktik pelanggaran yang diduga terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Ini bukan kepentingan salah satu paslon yang dirugikan, ini kepentingan suara pemilih yang seharusnya tidak sah, banyak temuan pelanggaran di lapangan, sehingga kami melayangkan permintaan PSU," kata Hardianto.
Salah satu pelanggaran berat ditemukan di lapangan adalah adanya pemilih mencoblos dua kali.
Bahkan bukan hanya itu, banyak juga lonjakan DPT, DPK, dan DPTb yang ditemukan berdasarkan investigasi di lapangan.