Begini Jadinya Jika Polri Dikendalikan Kemendagri atau TNI, DPR RI hingga PBNU Tolak Keras

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenderal polisi dan TNI. Wacana soal Polri dikembalikan ke Kemendri atau TNI ditolak.

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah pihak menolak keras usulan Polri kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ada sejumlah dampak jika kepolisian diambil alih Kemendagri atau TNI.

Usulan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus.

Usulan itu muncul buntut dugaan kecurangan yang melibatkan Kepolisian dalam penyelenggaraan sejumlah Pilkada 2024. 

Gagasan itu pun diprediksi menemui jalan yang buntu. 

Pasalnya, pemerintah maupun DPR menolak usulan tersebut. 

Sejumlah pihak juga menganggap hal itu justru sebagai bentuk kemunduran dan mencederai semangat reformasi. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas menolak mentah-mentah usul itu. 

Ia mengatakan, pemisahan TNI dan Polri merupakan kehendak reformasi.  

"Saya berkeberatan. Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," ucap Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).

DPR: 7 dari 8 Fraksi Menolak

Penolakan itu juga disuarakan mayoritas fraksi di DPR RI. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dari 8 fraksi, hanya PDI-P yang menginginkan wacana itu.

"Teman-teman sudah fix ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem, Ahmad Sahroni menilai perdebatan mengenai usulan itu sebagai hal sia-sia.

Halaman
123

Berita Terkini