Adapun inti surat imbauan dan larangan tersebut, sebagai berikut:
"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.
Yang dimaksud dengan 'penggantian' adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidanadengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling
banyak Rp6.000.000,00.
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi yang demokratis.
Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri." (*)