Pilwali Palopo 2024

Trisal Tahir Calon Wali Kota Palopo Ternyata Tak Terdaftar di DPT, di KTP Bukan Warga Sulsel

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, gagal menggunakan hak pilihnya di Palopo karena tidak mengurus pindah memilih dan telah terdaftar di DPT Jakarta Utara. Trisal Tahir akui belum pindah domisili ke Palopo jelang Pilkada 2024.

Jika kelak menang pada Pilwali Palopo, maka ini akan menjadi periode kedua Akhmad Syarifuddin Daud menjabat wakil wali kota.

Menjabat sebagai kepala daerah, seseorang akan mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk gaji dan tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 Ayat 1 huruf c, wali kota memiliki gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta.

Gaji pokok kepala daerah kabupaten/kota nominalnya sama.

Selain gaji pokok, wali kota juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2 huruf j.

Wali Kota Palopo juga mendapat tunjangan dana operasional.

Besaran dana operasional itu disesuaikan dengan jumlah Pendapat Asli Daerah (PAD) Palopo sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat 2. 

Di dalam pasal tersebut, dijelaskan jika PAD di atas Rp 500 miliar maka berhak mendapat dana operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.

Pada tahun 2023, PAD Palopo senilai Rp 943,09 miliar.

Pada tahun 2024, realisasi hingga November 2024 mencapai Rp 699,95 M

Jika mengacu pada PAD 2023, Wali Kota Palopo mendapa mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.

Selain gaji dan tunjangan, fasilitas lainnya diterima wali kota adalah:

1. Rumah jabatan dan peralatannya

2. Biaya pemeliharaan rumah jabatan

3. Mobil dinas

Halaman
1234

Berita Terkini