TRIBUN-TIMUR.COM – Trisal Tahir calon wali kota Palopo, Sulawesi Selatan ternyata tak bisa menyalurkan hak suaranya.
Trisal Tahir dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilih di Kota Palopo pada Rabu 27 November 2024.
Sementara rival Trisal dinyatakan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, terdaftar dalam DPT di Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Sebelumnya, pihak KPU Palopo menyampaikan, Trisal Tahir tetap dapat menggunakan hak pilih di Palopo jika mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili.
Namun, hingga pelayanan pindah memilih berakhir, calon wali kota yang diusung oleh Gerindra, Demokrat dan PKB ini tak kunjung mengurus pindah memilih.
Sehingga, ia tetap terdaftar dalam DPT di TPS 22, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Trisal Tahir kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/11/2024).
"Saya saat ini masih ber-KTP Jakarta dan insya Allah saya akan mengurus pindah domisili ke Palopo setelah Pilkada," kata Trisal Tahir.
Berbeda dengan Trisal Tahir, pasangan calon wali kota Palopo lainnya dinyatakan dapat menggunakan hak pilih di Palopo karena terdaftar dalam DPT Palopo.
Mereka terdaftar di TPS yang berada di sekitar wilayah domisili masing-masing.
Berikut TPS yang akan menjadi tempat pasangan calon wali kota Palopo menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024:
Putri Dakka-Haidir Basir
Putri Dakka di TPS 005, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Haidir Basir di TPS 001, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.