Pilwali Palopo 2024

Sidang MK: Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ungkap Tak Ada Ijazah Atas Nama Trisal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH TRISAL - Tangkapan layar jalannya Sidang Perkara PHPU Pilwali Palopo 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025). Hakim MK, Saldi Isra tampak memegang ijazah asli dan fotokopi yang diterbitkan Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan tak ada ijazah atas nama Trisal (calon Wali Kota Palopo).

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Senin (17/2/2025). 

Salah satu penyebab terjadinya perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palopo adalah dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir mendaftar ke KPU Palopo. 

Ijazah paket C tersebut dikeluarkan oleh PKBM Yusha Jakarta Utara. 

Pada sidang hari ini, MK meminta keterangan dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

“Agenda persidangan kita hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan pihak lain dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Hakim MK, Saldi Isra saat memulai sidang perkara PHPU Wali Kota Palopo, Senin (17/2/2025).

Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson turut menghadiri sidang perkara PHPU Wali Kota Palopo tersebut. 

Pada sidang tersebut Hakim MK, Saldi Isra meminta perbandingan ijazah PKBM Yusha, pengumuman lulus dan daftar hadir siswa kepada Bonar Johnson.

Baca juga: Sidang PHPU: Ahli Pemohon Nilai KPU Palopo Keliru Benarkan Ijazah Trisal Tahir

Ia juga meminta ijazah yang dapat dijadikan perbandingan kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Hakim MK kemudian membandingkan ijazah milik Trisal Tahir dengan ijazah perbandingan.

Saldi Isra juga bertanya kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara apakah nama Trisal Tahir terdaftar dalam nama yang diusulkan PKBM Yusha untuk program kesetaraan pendidikan.

 "Apa ibu menemukan juga ijazah atas nama, namanya Trisal?" tanya Saldi Isra kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Henny Nurhayani.

"Tidak, tidak ada," jawab Henny.

Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara mengaku pihaknya tidak melihat nama Trisal Tahir pada daftar nama yang diusulkan PKBM Yusha untuk program kesetaraan pendidikan.

Henny mengaku, sebagian besar data pemilik ijazah telah digitalisasi, namun masih ada 50 nama yang belum karena belum ada data sidik jarinya.

Di antara 50 nama itu, juga tidak ada nama Trisal.

Wawan Sofwanudin yang mewakili Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan ijazah ditulis oleh tim yang dibentuk Suku Dinas Pendidikan.

Ia juga menegaskan sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah. 

“Ini akan jadi bahan pertimbangan bagi kami untuk memutus permohonan ini,” tutupnya.

Selengkapnya, tonton rekaman sidangnya di sini.

 

 

Berita Terkini