Tambang Ilegal Maros

Polres Maros Tindak Tambang Ilegal di Bantimurung, Pengelola Ditangkap

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros mengamankan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, pada 15 November lalu. Polres Maros menindak tegas tambang ilegal yang merusak lingkungan di Bantimurung. Pelaku terancam hukuman berat. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros mengamankan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, pada 15 November lalu.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Maros, Senin (25/11/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator merk Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger Nomor Polisi DD 8928 MI, dan 1 buah buku catatan Retase.

Selain itu, petugas juga mengamankan Alimuddin (49), pengelola tambang, yang tercatat sebagai warga Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.

Kanit II Tipidter, Ipda Wawan Hartawan, menyebutkan bahwa kegiatan tambang batu tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023 hingga sekarang.

“Sudah berjalan sejak tahun 2023, namun tidak lancar. Kegiatan tambang batu tersebut tidak memiliki izin operasi,” ucap Ipda Wawan Hartawan.

Baca juga: Suhartina Ajukan Cuti di Hari Pertama Chaidir Syam Kembali Berkantor

“Hasil dari tambang batu tersebut dibawa ke Pabrik Batu Kapur yang terletak di Pattene, Kecamatan Marusu,” lanjutnya.

Pelaku melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Subs Pasal 161, UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Karena perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar Rupiah,” ungkap perwira berpangkat 1 Balok tersebut.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.

"Dengan tindakan ini, Polres Maros berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal," ujar Marwan.

"Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Maros dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkini