TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dibebaskan.
Lahan di sekitar kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang sempat dikuasai pihak lain.
Lahan milik Pemprov Sulsel di kawasan tersebut seluas 74,32 hektare.
"Ada masyarakat mengaku 4,3 ha belum dibayar pemerintah namun sudah melakukan gugatan ke pengadilan, ternyata itu dimenangkan pemprov," kata Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis pada Rabu (20/8/2025).
Andi Arwin menjelaskan, Pemprov melaksanakan Perda No 2 Tahun 2021.
Pada pasal 16, setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik daerah secara tidak sah.
"Terdapat beberapa masyarakat klaim di kawasan GOR Sudiang," lanjutnya.
Andi Arwin menyebut Pemprov memiliki alas hak yang sah.
Pemprov Sulsel mengantongi sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1994.
Menjalankan putusan pengadilan, Pemprov sudah memanggil pihak bersangkutan, namun hanya diwakili kuasa hukum.
Setelah itu, Pemprov Sulsel sudah kirimkan surat peringatan tiga kali.
Penertiban pada aset tersebut berlangsung humanis.
"Mereka merespon, atas itikad baik mereka kami berikan batas waktu perpanjangan pembongkaran agar barang yang bisa dimanfaatkan bisa digunakan," ujar Andi Arwin.
Bahkan di lokasi tersebut, ada perumahan terbangun diatas lahan milik Pemprov Sulsel.
Pihak developer perumahan pun tidak bisa membuktikan kepemilikan atas tanah.