Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros, Ipda A Marwan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.
"Dengan tindakan ini, Polres Maros berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal," ujar Marwan.
"Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Maros dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Ipda Wawan Hartawan berjanji menindak tegas para penambang ilegal.
Saat sedang penyelidikan, bos penambang ilegal tak mengetahui aktivitas kepolisian.
Tak cukup sebulan setelah bernjanji, Ipda Wawan Hartawan pun menyeret tersangka.
Sebelumnya, aktivitas tambang galian C ilegal yang marak di Kabupaten Maros bikin resah warga.
Penambang ilegal leluasa mengeruk tanah dan mengambil batu gunung untuk dijadikan bahan pembangunan perusahaan dan perumahan.
Aktvitas tambang ilegal itu pun menuai kritikan publik.
Tambang batu gunung tersebut diketahui milik seorang pengusaha, inisial AM.
Aktivitas pertambangan di belakang kantor desa berjalan lancar sejak beroperasi pada 2022 lalu.
Hal itu disampaikan seorang warga Alhak kepada tribun-timur.com, Rabu (29/5/2024).
Warga heran, tak ada aparat hukum yang mengusut pertambangan ilegal di Maros.
Tidak adanya pengawasan aparat hukum membuat oknum leluasa merusak alam untuk meraup keuntungan.
"Seperti yang kita lihat, sepertinya APH tidak pernah bertindak tegas. Buktinya masih ada pertambangan ilegal," kata Alhak seorang aktivis di Maros.