Opini

Siaran Berkualitas Wujudkan Demokrasi Bermartabat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasaruddin Rudhy, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel

SE tersebut menjadi pedoman atau panduan bagi Lembaga Penyiaran agar senantiasa menjalankan dan menerapkan aturan tersebut. Tidak hanya pada sisi pemberitaan dan penyiaran tetapi terpenting adalah penayangan iklan kampanye.

Berimbang dan Proporsional

Aturan terkait keberimbangan juga termaktub jelas dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 yang diteruskan dalam Peraturan KPI tahun 2012 tentang P3SPS, yaitu program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pilkada, wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pilkada, dilarang memihak atau berafiliasi kepada salah satu peserta Pilkada, dan program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pilkada kecuali dalam bentuk iklan.

Selain sebagai tindak lanjut SE, KPI bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers juga terlibat langsung dalam proses pengawasan pilkada serentak berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai Tim Gugus Tugas. 

Keberadaan Tim Gugus Tugas ini selain wadah koordinasi antar lembaga dalam bentuk konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, juga untuk pencegahan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan fungsi tugas masing-masing lembaga. 

Netralitas

Sejumlah regulasi yang mengawasi siaran tersebut semata-mata agar media benar-benar menjadikan netralitas sebagai prinsip utama dalam penyiaran, khususnya di Pilkada serentak 2024.

Jika lembaga penyiaran tidak netral atau berafiliasi kepada salah satu calon, hal ini dapat menciptakan persepsi yang tidak adil bagi paslon lainnya bahkan akan mencederai kredibilitas media tersebut dan tentu dampak yang ditimbulkan, kepercayaan publik semakin menurun.

Sebab, dalam Pemilu, pilihan masyarakat sangat dipengaruhi oleh informasi yang mereka peroleh.

Kehadiran platform baru tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Lembaga Penyiaran karena informasi mudah tersebar luas tanpa verifikasi, terutama beredarnya informasi hoaks dan menyesatkan. 

Untuk itu, Lembaga penyiaran sebagai sumber utama informasi publik bertanggung jawab meminimalisir penyebaran berita tidak benar yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Menurut perspektif teori yang dikemukakan oleh Larry Diamond (1994) menekankan peran penting media dalam demokratisasi politik. 

Media memiliki peran sentral dan integral sebagai bagian dari masyarakat sipil yang dapat mendorong demokratisasi politik yang lebih baik. 

Media yang akuntabel berperan dalam membangun opini publik yang sehat, mendorong partisipasi pemilih, dan membantu penyelenggara pemilu dalam membentuk opini yang terpercaya terkait pentingnya pemilu. 

Media juga dapat mengkonstruksi wacana tentang perlunya melawan tendensi oligarki politik dan pentingnya membangun pemerintahan demokratis yang bisa menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. 

Halaman
1234

Berita Terkini