Opini

Aspek Perpajakan Bagi Content Creator

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Dewa Putu Satria Wibawa, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah DJP Sulselbartra

Sedangkan syarat sebagai obyek pajak pembuat konten daring adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis seperti fee atau biaya jasa meliputi fee atas pembuatan segala jenis konten termasuk bonus; Endorsement, apabila diterima dalam bentuk barang dihitung sesuai nilai pasar; gaji/upah atau bonus dalam hal pembuat konten daring disewa untuk satu/ atau beberapa bulan; Google Adsense adalah merupakan penghasilan yang dihitung dengan model revenue per click saat dibayarkan.

Setelah kita mengetahui Subyek dan Obyek pajaknya, tentunya perlu mengetahui dasar hukum pengenaan perpajakan bagi content creator apa saja.

Dasar hukum pengenaan pajaknya adalah UU nomor 7 Tahun 1983 yang beberapakali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 6 Tahun 1983 yang beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;UU Nomor 8 Tahun 1983 yang beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66 Tahun 2023, PMK No 147/PMK.03/2017 dan  terakhir adalah PMK 252/PMK.03/2008.

Sebagai content creator tentunya bila penghasilannya melebihi dari Rp4.500.000,- sebulannya sudah bisa dianggap memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak.Kewajiban sebagai Wajib Pajak itu apa saja?.

Pertama, Sebagai content creator harus mendaftarkan dirinya.

Kemana mendaftarkan sebagai Wajib Pajak, tentunya ada 2 (dua) saluran yaitu melalui saluran daring yaitu https://ereg.pajak.go.id atau saluran langsung yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dengan melampirkan fotocopy KTP yang mendaftarkan secara langsung ke KPP atau KP2KP,atau memindai/men-scan KTP bagi yang pendaftarannya melalui saluran daring atau https://ereg.pajak.go.id.

Kemudian mencantumkan E-mail pribadi dan nomer telpon untuk digunakan menerima e-FIN untuk membuat akun DJPOnline jika melaporkan SPT secara e-filling.

e-Fin ini diharapkan agar tidak hilang atau lupa karena untuk satu akun DJPOnline, hanya dapat 1 (satu) e-FIN.

Setelah melakukan pendaftaran diri, maka sebagai Wajib Pajak yang patuh, tentunya melakukan perhitungan akan pajaknya.

Apabila seorang content creator selama setahunnya berpenghasilannya atau omset dibawah Rp4,8 M setahun, maka yang dihitung adalah dengan menggunakan tarif PPh Final  sebesar 0,5 persen dari total fee sebulannya. (Pasal 2 ayat 4 PP 23 Tahun 2018).

Adapun jangka waktu menggunakan tarif PPh Final berlaku selama 7 tahun bagi Wajib Pajak sejak Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Dan bila seorang content creator berpenghasilan atau omset diatas Rp.4,8 M setahun, diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan, menggunakan perhitungan PPh normal dengan tarif berlapis sesuai dengan Pasal 17 UU KUP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Lain lagi kalau pajak dipotong oleh pihak ketiga,maka nilai pajaknya dapat dikreditkan di SPT Tahunan dan akan mengurangi jumlah pajak yang terutang.

Bukti potong dari pihak ketiga wajib didapatkan dan disimpan dengan baik. Bila sudah mendaftarkan diri dan menghitung pajaknya, maka perlu dilaporkan pajaknya.

Setelah dihitung pajaknya dan ternyata perlu dilakukan pembayaran pajak maka dapat melakukan pembayaran melalui pembuatan kode billing pembayaran melalui saluran DJPOnline.pajak.go.id,atau datang langsung ke KPP atau K2KP untuk minta dicetakkan kode biliingnya, melalui SMS billing, melalui Customer Service Bank Persepsi dan yang terakhir melalui Kringpajak 1500200.

Halaman
123

Berita Terkini