Oleh: I Dewa Putu Satria Wibawa
BEBERAPA tahun belakangan ini media digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi.
Berdasarkan data dari We Are Social and Hootsuite, dari jumlah 274,9 juta penduduk Indonesia, sebanyak 170 jutanya merupakan pengguna aktif media digital.
Hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya transaksi perdagangan melalui platform toko online.
Dengan makin berkembangnya media digital tersebut, juga berdampak terhadap makin banyaknya content creator baru yang bergabung.
Hal ini dikarenakan adanya penghasilan yang terima oleh content creator.
Maka tulisan ini memfokuskan pada perpajakan bagi content creator.
Istilah content creator itu sendiri atau pembuat konten daring menurut State of Digital Publishing adalah seseorang yang bertanggung jawab untuk setiap informasi di media, terutama media digital dan memiliki target audiens tertentu.
Dengan kata lain content creator merupakan para pelaku industri kreatif dibidang pembuatan konten darling atau pekerja seniman digital.
Menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia, content creator atau pembuat konten merupakan membuat gambar atau foto digital untuk buku, majalah, iklan,film dan keperluan yang sejenis.
Dari sisi penghasilan yang diterima oleh seorang content creator, tentunya tidaklah sedikit dan itu tergantung dari pada pengikutnya/followernya.
Makin bagus, kreatif, dan menariknya gambar atau foto digital, maka akan makin banyak follower atau pengikutnya.
Dikarenakan penghasilan yang cukup lumayan tadi tentunya akan dikenakan pajak.
Pengenaan pajak tersebut apabila sudah memenuhi syarat sebagai subyek dan objek pajak.
Syarat sebagai subyek pajak adalah para pelaku diindustri kreatif dibidang pembuatan konten daring seperti desainer grafis,desainer situs, fotografer, videographer, selebgram, youtuber, web developer, dan web programmer.