Kepala Samsat Makassar 1 Masih Berkeliaran Padahal Divonis Penjara di Pengadilan, Ada Apa?

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum dan Guru Besar Hukum Unhas, Prof Anwar Borahima.

Prof Anwar Borahima menambahkan, daftar urut kepangkatan ASN juga perlu dikembalikan.

Lantaran sekarang ada tiba-tiba naik jabatan karena hasil dukungan kepada paslon tertentu di Pilkada. Padahal dulu, kenaikan jabatan itu bertingkat.

“Ada langsung naik itu merusak sistem. Ada tiba-tiba loncat jabatan,” sebutnya.

Dia menuturkan, penjatuhan sanksi terhadap ASN tidak netral dalam Pilkada tidak hanya kepada ASN saja, tapi juga kepada paslon kepala daerah.

Hak Politik ASN Dicabut

Prof Anwar Borahima menerangkan, banyak pihak meminta agar hak politik ASN dicabut.

Ia menilai usulan tersebut cukup bagus supaya ASN tidak ada lagi pelanggaran netralitas.

Apalagi sebenarnya, jumlah ASN dalam memilih tak terlalu banyak. Cuma menjadi perhatian karena ASN memberikan pelayanan,

“Sekali hilangkan hak suaranya. Jadi fokus ke pelayanan, karena tidak ada pengaruhnya juga pada suara,” terangnya.

Perberat Sanksi

Prof Anwar Borahima juga mendorong adanya penambahan sanksi terhadap ASN tak netral. Termasuk juga kepada calon kepala daerah yang didukung.

“Kalau mau  diperberat bisa juga, setahun sampai tiga tahun biar kapok. Bisa juga dipecat dari ASN, supaya takut semua,” ujarnya.

Ia juga menyarankan, pemecatan ASN langsung kepada ASN yang tak netral. Pemecatan nantinya diserahkan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jangan diserahkan ke pemerintah daerah.

“Jangan dikembalikan ke Pemda, banyak rekomendasi Bawaslu ke KASN tidak dijalankan. Langsung saja (KASN),” pungkas mantan anggota DKPP Sulsel ini. (*)

Berita Terkini