TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Andi Seto Asapa - Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) tak ingin ada money politik atau politik uang dalam pesta demokrasi kali ini.
Mereka ingin agar masyarakat bisa memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Juru Bicara Sehati, Bahtiar Maddatuang mengatakan pasangan dengan tagline Sehati itu selalu menaati aturan dalam kontestasi politik baik itu dari KPU maupun Bawaslu.
Di mana, mereka tidak ingin melakukan tindakan-tindakan ilegal yang melanggar aturan seperti politik uang.
“Pasangan kita memang sudah punya komitmen terkait dengan hal itu (money politics) dan apa-apa yang kita implementasikan ini adalah bagian dari gagasan,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (15/11/2024).
Ia mengaku dibanding menggunakan praktek ilegal seperti money politics, pasangan Sehati lebih memilih menawarkan program dari gagasan paslon kepada masyarakat.
Seperti halnya gagasan layanan paripurna di sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: GMBI Satu Komando Menangkan Andi Seto-Rezki Mulfiati di Pilwali Makassar
“Memang yang kita jual ke masyarakat itu gagasan kita kan agar Makassar ini jadi nyaman bagi warganya," ungkapnya.
"Gagasan itu terkait dengan hal-hal yang menyentuh langsung ke masyarakat,” tambahnya.
Lanjut Bahtiar, beberapa program lainnya yang digencarkan oleh pasangan nomor urut 2 itu adalah pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi kreatif, dan menjadikan Makassar sebagai pusat industri.
Tawaran tersebut dirasanya akan lebih berefek jangka panjang daripada membeli suara masyarakat.
“Pokoknya semua kita sasar pemilih dan wilayah karena kita jual gagasan,” jelasnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)