TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Owner skincare FF, Fenny Frans, berencana melaporkan pabrik maklon PT R, yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Ia merasa dibohongi setelah hasil uji laboratorium BPOM dan Polda Sulsel menyatakan produk kosmetiknya mengandung bahan berbahaya.
"Harus (dilaporkan), pasti akan tempuh (jalur hukum) karena ini sangat merugikan saya, sudah blunder," tegas Fenny Frans saat konferensi pers di kafe, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Sabtu (9/11/2024) siang.
"Kembali lagi, saya yakin, selama niat kita yakin, Allah akan memudahkan semuanya," lanjutnya.
Menurut Fenny, krim siang dan malam yang diproduksi oleh PT R telah berlabel BPOM.
Ia pun yakin produk yang diterimanya aman untuk dipasarkan.
Namun, sebelum dipasarkan, produk tersebut diserahkan ke Polda Sulsel untuk diuji laboratorium oleh BPOM.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulsel-BPOM Nyatakan Skincare Mira Hayati, Fenny Frans, NRL Positif Merkuri
Hasilnya, kedua produk tersebut dinyatakan positif mengandung merkuri dan raksa.
Fenny mengaku telah mengajukan nota protes kepada pabrik maklon tersebut.
Dengan adanya temuan hasil uji laboratorium yang diungkapkan BPOM Makassar dan Polda Sulsel, ia merasa nama baik brand yang dibesarkannya selama ini tercemar.
"InsyaAllah pengacaraku sudah email ke mereka (pabrik), bagaimana tanggapannya mengenai perihal ini, walaupun kita belum memperjualbelikan," ujarnya.
Belum Dipasarkan
Menurut Fenny Frans, produk kosmetik berupa krim malam dan krim siang disita Polda Sulsel dan diperiksa BPOM, adalah produk baru yang belum dipasarkan.
Produk ini merupakan hasil olahan dari pabrik maklon di Tangerang yang baru saja diajak bekerja sama, setelah pabrik sebelumnya kewalahan menerima pesanan.
"Kan ada hasilnya dari BPOM, jadi itu mengandung raksa, karena BPOM mengatakan seperti itu," kata Fenny.