TRIBUNBONE.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membatasi jumlah pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memasuki venue debat.
"Setiap paslon diberi kuota 32 orang pendukung untuk masuk dalam forum debat. Terdiri atas dua orang LO dan selebihnya pendukung," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bone, Abdul Asis saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (10/11/2024).
Hal tersebut sesuai sesuai dengan analisis kebutuhan dari KPU Bone.
Selain pembatasan jumlah orang, KPU juga melarang adanya Alat Peraga Kampanye (APK).
"Pelarangan itu berdasarkan tata tertib yang tertuang dalam pedoman teknis KPU RI," katanya.
Secara total keseluruhan, jumlah orang yang memasuki forum debat adalah 300 orang.
Debat kedua Pilkada Bone akan dilaksanakan di Hotel Novena, Jl Jendral Ahmad Yani, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Profil 7 Panelis Debat Pilkada Bone 2024: Ada 3 Guru Besar Termasuk Prof Zakir Sabara
Debat akan mempertemukan pasangan Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud, Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir, dan Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin.
Debat kedua ini akan mengusung tema 'Menuntaskan Persoalan Daerah sebagai Upaya Memajukan Daerah dengan Pelaksanaan Program Pembangunan yang Terintegrasi'.
Dengan sub temanya polik, hukum dan HAM.
Kemudian, pengelolaan pemerintah dan keuangan daerah.
Bonus demografi dan kependudukan.
Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kaum marjinal serta masyarakat desa dan perkotaan.
Ada juga infrastruktur, agraria, dan tata ruang pemukiman.
Pendidikan, ideologi, dan ketahanan bangsa dalam menjaga keutuhan NKRI.
Dan yang terakhir pembagunan berbasis SDGS, konversi stunting.
"Harapannya untuk debat yang kedua ini para paslon bisa lebih mengeluarkan ide dan gagasannya untuk Kabupaten Bone, sehingga euforia debatnya keluar," harapnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)