TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Rilis mengenai produk skincare berbahaya ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024) siang.
Hariani dalam penjelasannya mengatakan, produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Baca juga: Valid No Debat! 6 Skincare Makassar Positif Merkuri: MH, FF, NRL, RG, Maxie Glow, dan Bestie Glow
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulsel-BPOM Nyatakan Skincare Mira Hayati, Fenny Frans, NRL Positif Merkuri
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.
Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati.
Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.