"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," katanya.
Kasus ini sudah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Bripda FN sengaja membakar suaminya sendiri yang merupakan anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.
Sementara itu, terdakwa berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota.
Korban mengalami luka parah dan meninggal saat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).
Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Poin-poin penting
Berikut delapan hal penting dalam kasus polwan membakar suami di Mojokerto.
1. Dugaan pemicu
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan kasus tersebut diduga bermula dari temuan FN pada Sabtu (8/6/2024) kemarin tentang gaji ke-13 korban yang berkurang dan hanya tersisa ratusan ribu rupiah saja.
"Didapati bahwa gaji ke-13 (di ATM Briptu RDW yang seharusnya) senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000," kata AKBP Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari Kompas.tv.
Setelah mengetahuinya, terduga pelaku menghubungi RDW dan meminta penjelasan tentang gaji ke-13 nya yang hanya tersisa Rp800 ribu itu.
FN kemudian menyuruh suaminya untuk pulang ke rumah yang berada di Asrama Polri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
2. Chat WhatsApp
Briptu FN sempat membeli bensin eceran yang dikemas dalam botol plastik dan menaruhnya di atas lemari yang berada di teras rumah.