TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN (28), polwan bakar suami gegara judi online?
Briptu FN bakar suaminya sendiri Briptu Rian Dewi di komplek Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024).
FN murka lantaran gaji suaminya habis digunakan judi online. Sementara anaknya masih butuh asupan gizi.
Akibatnya Briptu RDW dilaporkan meninggal dunia.
Almarhum dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu sore.
Setelah tiga bulan jarang tersorot, kini muncul kabar terbaru Briptu FN.
Briptu FN menjalani sidang secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hari ini, Selasa, (29/10/2024).
Dalam sidang itu ada agenda pemeriksaan saksi. Terdapat tiga saksi yang dihadirkan.
Briptu FN mengikuti sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja itu dari rutan Polda Jatim.
Sidang turut dihadiri kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono; ibunda korban, Sri Mulyaniningsih; dan kakak kandung korban, Fortunaria Haryaning Devi.
Hakim Ida Ayu mengatakan sidang dibuka untuk umum.
Bripda FN didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut staf Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfidrus Mamo, terdakwa hadir secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.
"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus dikutip dari Tribun Jatim.
Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.