Kata AKBP Daniel, Briptu FN memfoto bensin dan fotonya dikirimkan ke WhatsApp korban agar segera pulang.
"Dikirimkan dengan ancaman 'apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar,'" ujarnya.
Setelah itu, Briptu FN meminta salah seorang saksi ART, berinisial M, agar mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang untuk bermain di luar rumah.
Kemudian RDW pun pulang ke rumah. Korban dan FN terlibat cekcok.
3. Tangan korban diborgol
Briptu FN marah lalu memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat di garasi.
Dia menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.
Setelah itu, terduga pelaku membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.
4. Korban meninggal dunia
Korban menderita luka bakar sekitar 96 persen pada sekujur tubuhnya.
Dia sempat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, tetapi meninggal dunia pada  Minggu siang (9/6/2024).
Baca juga: Kata Pakar soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Singgung Baby Blues
"Sekitar 9 Juni (2024) sekitar pukul 12.55 (WIB) korban RDW meninggal dunia secara medis," kata AKBP Daniel Minggu.
Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengatakan Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa itu dan ditahan.
5. Pelaku mengalami trauma